KONTEKS.CO.ID – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Berdasarkan informasi yang diterima Konteks.co.id, Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur berdasarkan Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang 7 Oktober 2022.
Nantinya, Heru akan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta hingga 2024 atau hingga Gubernur definitif ditetapkan usai Pilkada Serantak 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan ke Presiden Joko Widodo.
Ketiga nama yang diserahkan sama seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan ketiga nama calon orang nomor satu di DKI Jakarta itu, pada Selasa 4 Oktober 2022 lalu.
“Ya, sudah diserahkan hari Selasa,” ucap Benni kepada wartawan, Jumat 7 Oktober 2022.
Dikatakan Benni, ketiga nama yang diserahkan kepada Jokowi sama dengan yang diusulkan DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri sebelumnya.
Ketiga nama itu yakni, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bachtiar.
“Jadi, nama-namanya sebagaimana yang diusulkan DPRD provinsi DKI,” ungkap Benni.
Menurut Benni, setelah melalui pembahasan di Kemendagri, ketiga nama itu langsung diserahkan kepada Jokowi tanpa melalui masukan dari kementerian dan lembaga lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"