KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait video di ponpes tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
Dikatakan Djuhandhani, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjawab dan mengakui apa yang ada dalam video yang ditanya penyidik.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri dikutip Selasa 4 Juli 2023.
Namun, Djuhandhani tak menyebutkan detail video yang dimaksud.
Kata dia, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kekinian, lanjutnya, polisi menaikkan kasus terkait Panji Gumilang itu ke tahap penyidikan.
“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” jelasnya.
Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada Panji Gumilang.
Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan,” ujarnya.
“Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” imbuhnya.
Pengakuan Panji Gumilang
Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Namun, Panji tak membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” kata Panji usai diperiksa selama sekitar 10 jam.
Laporan Penistaan Agama
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kata Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik, salah satunya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Kemudian, pernyataan Panji yang menyangkal Al- Qur’an bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.
“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” ujar dia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"