KONTEKS.CO.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat menjadi bakal calon anggota legistatif (Bacaleg) DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang.
Lantaran itu, Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur NTT.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat maju sebagai bakal calon anggota (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem.
“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, dikutip Jumat 23 Juni 2023.
Dikatakan Ali, salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif adalah mundur dari jabatan kepala daerah.
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” jelasnya.
Dikatakan Ali, masa jabatan Viktor Laiskodat sebagai gubernur NTT akan habis pada 5 September 2023.
Namun demikian, Viktor disebut tak perlu mundur lebih cepat.
“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ungkap Ali.
Wagub Jateng Mengundurkan Diri
Mengundurkan diri dari jabatan kepada daerah juga dilakukan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Dia mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gus Yasin pun akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Gus Yasin, pengajuan surat pengunduran diri kepada atasannya dilakukan sesuai aturan.
Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses,” ujarnya, di Kantor KPU Jateng, dikutip Jumat 12 Mei 2023.
Untuk diketahui, Gus Yasin akan menyelesaikan masa jabatan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 5 September 2023 mendatang.
Namun demikian, ada kemungkinan ia tetap bisa menjabat sampai akhir masa jabatan jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"