KONTEKS.CO.ID – Polda Bali kembali menyampaikan terkait unggahan video yang menampilkan perbuatan nakal serta tak senonoh wisatawan asing di Bali yang diancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan maksud pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra soal pidana UU ITE pengunggah dan penyebar video wisatawan asing nakal di media sosial.
Menurut Satake, yang dimaksud Kapolda Bali akan menjerat pidana adalah penyebar video wisatawan asing yang mengandung pornografi secara vulgar.
Sementara itu, untuk video viral kenakalan wisawatan atau WNA yang tak menampilkan konten pornografi secara vulgar tidak masalah.
Pihaknya, kata Satake, mengimbau agar melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian maupun imigrasi.
“Jadi terkait itu masyarakat bisa melapor saja bisa juga melalui media sosial. Namun, perlu diketahui bahwa melapor sesuatu juga jangan sampai melanggar ketentuan yang mengatur dan harus dipahami, jadi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan, Senin 29 Mei 2023.
Video atau konten yang mengandung pornografi, lanjut Satake, tidak perlu diviralkan karena yang memviralkan melanggar aturan.
“Jadi ada hal-hal terkait (pornografi) mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres, sehingga kita tindaklanjuti. Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga,” sambungnya.
Menurut Satake, wisawatan atau WNA yang direkam hingga viral juga bisa menuntut bila melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setidaknya kalau mereka melapor bisa saja. Namanya itu hak mereka kalau dia melaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, kata Satake, untuk video pornografi yang disebar diblur tidak termasuk perbuatan pidana.
“Sekiranya yang bersifat pornografi-lah kalau memang sudah diblur itu kan sudah tidak nampak. Tapi secara vulgar yang menimbulkan konten pornografinya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, unggahan video yang menampilkan perbuatan nakal serta tak senonoh wisatawan asing di Bali diancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing.
Bahkan, Putu Jayan tak segan menindak pemilik akun media sosial jika terbukti melanggar UU ITE.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” tegas Putu Jayan kepada wartawan, Minggu 28 Mei 2023.
Dikatakan Putu Jayan, warga seharusnya mencegah turis asing agar tidak berulah dan menyimpang.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran ketimbang membuat turis asing viral.
“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,” ungkapnya.
Selengkapnya silakan disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"