Daerah

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 subsider 4 bulan penjara terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana 12 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan hal memberatkan terdakwa Karomani salah satunya telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila.

“Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan,” ujar Hakim Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:   KPK Telusuri Aliran Dana Suap Profesor Karomani

Hal memberatkan lainnya, terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar,” ujar Hakim Lingga.

Selain 5 poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani.

BACA JUGA:   KPK Panggil Delapan Saksi Usut Suap Profesor Karomani

Salah satunya ialah, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.

Kemudian, belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.

“Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan,” kata Hakim Lingga.

Lantaran itu, sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, putusan vonis terhadap perbuatan terdakwa Karomani dinilai majelis hakim sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

BACA JUGA:   KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Suap Profesor Karomani

Hakim Lingga mengatakan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“(Hukuman) imi juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa,” tandasnya.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi