Konteks.co.idKonteks.co.id
  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
Facebook Twitter Instagram TikTok
Konteks.co.idKonteks.co.id
Login

  • Kabar Baik
  • Kontekstory
  • Rekam Jejak
  • Bola
  • Metro
  • Digital
  • Nasional
  • Kriminal
  • Entertainment
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Daerah
    • K-Pop
    • Indeks
|
Konteks.co.idKonteks.co.id
|
Home » Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Daerah

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Lopi KasimLopi Kasim26 Mei 2023 - 10:21
Bagikan WhatsApp Telegram Facebook Twitter
Mantan Rektor Unila Komani divonis penjara 10 tahun dalam kasus suap mahasiswa baru (Dok Unila)
Mantan Rektor Unila Komani divonis penjara 10 tahun dalam kasus suap mahasiswa baru (Dok Unila)

KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 subsider 4 bulan penjara terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni pidana 12 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan hal memberatkan terdakwa Karomani salah satunya telah mengkhianati sumpah jabatan sebagai rektor Unila.


“Terdakwa telah mendegradasi penilaian terhadap kampus Unila. Terdakwa telah menyalahkan fungsi perguruan tinggi yang semestinya sebagai agen perubahan, namun mengawalinya dengan kecurangan,” ujar Hakim Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:   Kebakaran Pabrik Triplek di Bandung, 10 Jam Api Masih Berkobar

Hal memberatkan lainnya, terdakwa Karomani terbukti bersalah dalam pusaran penerimaan suap tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi yang benar,” ujar Hakim Lingga.

Selain 5 poin memberatkan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi terdakwa Karomani.

Salah satunya ialah, mantan Rektor Unila tersebut telah membaktikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama puluhan tahun.

BACA JUGA:   KPK Telusuri Aliran Dana Suap Profesor Karomani

Kemudian, belum pernah menjalani hukuman pidana semasa hidupnya, serta sudah mengakui segala perbuatan dan kesalahannya dalam kasus suap tersebut.

“Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan,” kata Hakim Lingga.

Lantaran itu, sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, putusan vonis terhadap perbuatan terdakwa Karomani dinilai majelis hakim sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengatakan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada terdakwa Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:   Gempa Bumi 5,6 M Guncang Wilayah Maluku

“(Hukuman) imi juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa,” tandasnya.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim
    Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

    View all posts

PN Tipikor Tanjungkarang Rektor Unila Suap Rektor Unila Universitas Lampung
Share. WhatsApp Telegram Facebook Twitter

BERITA TERKAIT

Suap Profesor Karomani, Saksi Sebut Uang Rp100 Juta untuk Kegiatan Muktamar NU ke-34

16 November 2022 - 20:00

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Profesor Karomani

14 November 2022 - 12:40

KPK Panggil Delapan Saksi Usut Suap Profesor Karomani

20 Oktober 2022 - 13:43
BERITA TERKINI

Minggu Lalu Ngaku Masih Tidur, Kini Heru Budi Tampil di CFD

10 Desember 2023 - 14:57

Wakil Dubes RI untuk Jepang Apresiasi Drama Musik Kolosal Okaeri

10 Desember 2023 - 14:44

Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

10 Desember 2023 - 13:53

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Zaman Kolonial

10 Desember 2023 - 13:45

Alasan Ada Jokowi Alumnus Paling Memalukan UGM dan Jawaban Istana

10 Desember 2023 - 13:23
© 2023 PT. Konteks Indonesia Media. Designed by Strategi Media Network.
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KONTAK

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Dukung Warga Konteks

Dukung Warga Konteks
Mohon matikan Ad Blocker

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?