Daerah

Berhasil Dimediasi, Erlina Zebua Akhirnya Bisa Berkumpul dengan Kelima Anaknya

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda lima anak yang ditahan Kejari Nias Selatan akhirnya bisa berkumpul dengan kelima buah hatinya.

Terdakwa Erlina Zebua dengan pelapor sepakat berdamai setelah berhasil dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua  yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

BACA JUGA:   Ibunya Ditahan Kejari Nias Selatan, Lima Anak Yatim Terlantar, Dua Sedang Sakit

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

BACA JUGA:   Ibunya Ditahan Kejari Nias Selatan, Lima Anak Yatim Terlantar, Dua Sedang Sakit

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.

Diketahui, seorang ibu bernama Erlina Zebua ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatra Utara meninggalkan lima orang anaknya yang masih kecil.

BACA JUGA:   Ibunya Ditahan Kejari Nias Selatan, Lima Anak Yatim Terlantar, Dua Sedang Sakit

Tak pelak, kasus yang menimpa ibu bernama Erlina Zebua ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Erlina Zebua yang ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan itu merupakan janda dengan lima orang anak yang masih kecil.

Kelima anak Erlina Zebua yang di bawah umur histeris kala ibu mereka ditahan Kejari Nias Selatan. Videonya pun viral di media sosial. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi