KONTEKS.CO.ID – Kader Gerindra tersangka. Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana tambang nikel senilai Rp34 miliar.
Kader Gerindra tersangka setelah dilaporkan ke polisi oleh Komisaris Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). “Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, disitat Minggu 21 Mei 2023.
Eka mengatakan, tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp34 miliar milik PT KKP. Andi Ady Aksar merupakan adalah pemilik saham minoritas di perusahaan tersebut, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan bibi tersangka.
“Tersangka dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita,” tandas Kapolres.
Dia mengatakan, Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.
“Jadi tidak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30%,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"