KONTEKS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan terkait kasus pengerjaan wc sulatan atau toilet Sultan yang menelan anggaran hingga Rp98 miliar.
Selain itu, IPW juga mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan di Kabupaten Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021.
Namun hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut. Karena itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap segera memperjelas kasus ini. Ada informasi ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi KPK.
“Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” katanya Sugeng kepada media pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurutnya sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi.
“Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal,” katanya.
Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta /per unit.
“Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak,” ujar Sugeng.
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 milyar kepada pejabat di Kabupaten Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat.
“Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.
Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar tim penilai akhir penjabat gubernur, walikota dan penjabat bupati yang terdiri dari 17 kementerian dan badan negara termasuk menteri dalam negeri, mempertimbangkan secara seksama respons stake holder kabupaten Bekasi.
“Seperti penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” katanya.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” kata dia lagi.
Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa saat proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC sultan senilai Rp98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.
“Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” kata Sugeng.
Sementara itu, KPK menyebut penyelidikan terkait pengadaan WC Sultan mendekati final. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu sebentar lagi bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Ini menuju final, masih penyelidikan tapi sudah mendekati final,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"