KONTEKS.CO.ID – Seorang warga bernama Aldi Apriyanto (19) tertembak polisi milik Briptu Muhammad Kharisma (28) atau Briptu MK di Gunungkidul, Jawa Tengah saat acara bersih dusun diiringi pentas musik, pada Minggu 14 Mei 2023. Begini kronologinya.
Menurut kronologi yang disampaikan polisi, senjata yang digunakan Briptu MK itu meletus hingga menewaskan warga Gunungkidul bernama Aldi Apriyanto di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Jawa Tengah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW menjelaskan ikhwal tewasnya warga di Gunungkidul akibat tertembak senjata polisi milik Briptu MK itu.
Dikatakan Verena, awalnya terjadi keributan di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, tempat acara bersih dusun yang diiringi pentas musik.
Saat keributan itu, kata Verena, senjata yang dibawa anggota polisi berinisial Briptu MK mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sekitar 22.30 WIB terjadi keributan antarpenonton,” kata Verena kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Kemudian, terdengar suara tembakan dari senapan yang dibawa oleh Briptu MK dan mengenai Aldi.
“Kemudian sekitar 23.00 WIB terdengar ledakan senjata api yang disandang oleh Briptu MK yang mengenai saudara Aldi Apriyanto sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Verena SW.
Aldi langsung tidak sadarkan diri dan warga membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
Sayangnya, nyawa Aldi tidak bisa diselamatkan.
Berdasarkan keterangan polisi, senjata laras panjang SS1 jenis SS1 V1 itu dibawa oleh junior Briptu MK.
Saat kerusuhan acara dalam pentas musik di acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, senjata itu diminta oleh tersangka.
“Ada SOP-nya, ada prosedurnya, kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami,” kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto.
Hariyanto mengatakan senjata tersebut merupakan senjata organik polsek. Penggunaan senjata tergantung kewenangan atasan.
“Itu senjata organik polsek. Tergantung dari kanitnya siapa yang diserahi, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan,” ucapnya.
“Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya, jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya,” tambahnya.
Sementara, salah seorang saksi mata sekaligus teman korban bernama Deri Saputra mengungkapkan, posisi korban menghadap ke arah penonton karena Aldi merupakan salah satu panitia acara.
“Dia ini posisinya duduk di depan panggung. Nah, pas posisi ketembak itu di sebelah saya. Jadi sekali dor dia terkapar,” ujar Deri.
Kekinian, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Briptu MK anggota Polsek Girisubo ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Nuredy Irwansyah Putra.
Briptu MK dijerat pasal tentang kelalaian. Tersangka dianggap lalai dalam kejadian tersebut.
“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Nuredy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"