- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
3.Jenis Tindakan: Penggunaan alat laser
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
4.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang terisi
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
5.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang kosong
Sanksi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
6.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Batu atau benda keras lainnya
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
7.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Gelas plastik atau kertas
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
8.Jenis Tindakan (pelemparan misil): Kombinasi benda-benda tersebut
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan
9.Jenis Tindakan: Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)