KONTEKS.CO.ID – Komisi X DPR RI menyetujui naturalisasi dua calon penghuni Timnas Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh. Keduanya tinggal diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Persetujuan itu telah disampaikan Komisi X dalam Rapat Kerja dengan Menpora Zainudin Amali dan PSSI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/09/22). Sebelumnya persetujuan juga didapatkan dari Komisi III DPR RI.
Kedua pemain itu dianggap layak untuk menjadi WNI dan membela Timnas Indonesia.
Pengalaman mereka bermain di Eropa menjadi salah satu pertimbangannya. Kehadiran Jordi Amat dan Sandy Walsh diharapkan bisa membantu Timnas Indonesia lebih berprestasi.
“Saya ucapkan selamat, sebentar lagi jadi WNI. Semoga Sandy dan Jordi bisa membawa Timnas Indonesia berprestasi di kompetisi mendatang,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
“Publik sepakbola Indonesia sangat berharap Sandy dan Jordi bisa memberi yang terbaik bagi prestasi Timnas Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan sangat bersyukur Komisi X menyetujui proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh.
“Alhamdulillah terima kasih untuk pak Presiden Joko Widodo, Menpora, Komisi X, Komisi III, dan semua pihak yang membantu proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh. Semoga dengan bergabungnya mereka bisa menambah kekuatan Timnas Indonesia,” tutur Iriawan.
“Seusai tahapan, proses naturalisasi tinggal sedikit lagi. Amat dan Walsh hanya perlu menunggu surat keputusan Presiden Jokowi, lalu mereka akan mengucapkan sumpah WNI di Kantor Kemenkumham,” tulis PSSI.
Menpora Zainudin Amali mengatakan, kedua pemain ini memiliki kakek dan nenek yang lahir di Indonesia yakni di Purworejo dan Makassar. Jadi sangat wajar jika diberikan status sebagai WNI.
Meski demikian, Menpora menyebut, naturalisasi adalah merupakan program jangka pendek. Dia menekankan, langkah ini tidak bisa dijadikan sebagai proyek jangka panjang.
“Namun, karena ada kebutuhan dalam jangka pendek terutama pada tim-tim senior. Karena seperti U-16 tidak ada yang ingin naturalisasi,” tutur Menpora dalam situs resmi kementerian.
***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"