KONTEKS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar keterangan pers terkait kasus tragedi di Kanjuruhan Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam pernyataannya, Kapolri mengungkapkan beberapa fakta baru terkait tragedi kemanusiaan tersebut.
Kapolri Listyo Sigit juga membeberkan kronologi kejadian hingga akhirnya menelan 131 korban jiwa.
Berikut ini adalah kronologi kejadian tragedi Kanjuruhan Malang yang disampaikan Kapolri seperti lansiran dari beberapa sumber:
Kronologi kejadian dimulai dari tanggal 12 September 2022, ketika panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober.
Surat itu kemudian mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Polres mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan.
PT LIB Menolak Perubahan Jadwal
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak PT LIB dengan ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi.
Setelah itu Polres lantas melakukan persiapan penanganan dengan jadwal semula. Pihak keamanan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi.
“Polres juga menambah jumlah personel, dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personil dan khusus untuk suporter yang hadir hanya Aremania, suporter Arema FC,” jelas Kapolri.
Pertandingan kemudian berjalan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Skor berakhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya Surabaya. Kapolri mengatakan, proses pertandingan semuanya berjalan lancar.
Namun, lanjut Listyo Sigit, muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada di saat akhir pertandingan. Muncul beberapa penonton atau suporter yang masuk lapangan.
“Terkait dengan hal tersebut tentunya tim kemudian melakukan pengamanan, khususnya terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat unit kendaraan taktis barakuda,” ungkap Kapolri.
“Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan karena memang terjadi penghadangan. Namun demikian semuanya bisa berjalan dengan lancar dan evakuasi pada saat itu langsung Kapolres pimpin,” lanjutnya lagi.
Awal Penembakan Gas Air Mata
Saat itu, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga beberapa anggota polisi mulai melakukan tindakan pengamanan. Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata.
Terungkap terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke Tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke Tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.
“Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena,” jelas Kapolri.
“Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah,” lanjutnya.
Penonton yang kemudian berusaha keluar dari pintu 3, 11, 12, 13, dan 14, mengalami kendala. Pintu yang seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir sudah terbuka, namun saat kejadian tidak sepenuhnya terbuka hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter.
“Para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” Kapolri memaparkan.
Penyebab Jatuhnya Korban Jiwa
Ada juga besi yang menghambat para penonton untuk keluar. Saat penonton yang hendak keluar dengan jumlah yang banyak di pintu tersebut, terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit.
“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma kepala, thorax dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tutur Listyo Sigit.
Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya lagi.
“Kemudian, temuanfakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana tertuang dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” sambung Kapolri.
Para Tersangka
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Kanjuruhan Malang. Selain Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, ada juga Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu, tersangka dari unsur pihak kepolisian. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"