KONTEKS.CO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait fakta terbaru tragedi di Kanjuruhan Malang.
Dalam keterangan persnya, Kapolri menyebut ada enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Selain itu, ada unsur kepolisian yang juga menjadi tersangka. Ada dua perwira yang disebut sebagai pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Fakta baru lainnya yang terungkap, ada 11 tembakan gas air mata pada saat kejadian tragis tersebut.
Berikut ini adalah lima fakta terbaru terkait tragedi di Kanjuruhan Malang:
1. Jumlah Tersangka 6 Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang berstatus sebagai tersangka.
Sementara lima tersangka lainnya adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
2. Stadion Kanjuruhan Pakai Hasil Verifikasi Lama
Kapolri menyebut PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton. Verifikasi terakhir untuk Stadion Kanjuruhan pada tahun 2020.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 Indonesia tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Sigit.
“Verifikasi terakhir pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” ujarnya.
3. Tak Ada Rencana Darurat untuk Situasi Khusus
Kapolri menyebut timnya menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu orang.
“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” ujar Kapolri.
4. Ada 11 Tembakan Gas Air Mata
Listyo Sigit menyebut ada sebelas tembakan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dari sebelas tembakan itu, kata Sigit, ada delapan tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun.
“Ke tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribun Utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan,” ucap Kapolri.
Tembakan inilah yang kemudian membuat para penonton kocar-kacir hingga muncul korban jiwa.
5. PT LIB Menolak Perubahan Jadwal dengan Pertimbangan Ekonomi
Kapolri mengatakan, Polres Malang sudah mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pertandingan Arema FC kontra Persebaya menjadi pukul 15.30 WIB. Pertimbangannya faktor keamanan.
Namun permintaan tersebut mendapat penolakan dari PT LIB dengan alasan pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya.
“Karena mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti atau ganti rugi,” ujar Kapolri.
Setelah penolakan itu, Polres Malang kemudian menambah jumlah personel dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personil.
Sementara itu, telah menjadi kesepakatan bahwa suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"