KONTEKS.CO.ID – Kelompok suporter Arema FC, Aremania, melayangkan somasi. Ada sembilan tuntutan yang mereka layangkan.
Tuntutan ini ditujukan kepada sejumlah pihak. Di antaranya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pihak yang harus bertanggung jawab menurut Aremania.
Somasi ini juga ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
Bahkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut terseret namanya.
Somasi ini berkaitan dengan hukuman Arema FC imbas dari tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam tragedi itu, menurut data terbaru, telah menewaskan 131 orang.
Dalam tuntutannya, Aremania menuntut permintaan maaf dari Ketum PSSI hingga Jokowi, selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi sudah diajukan.
Mereka juga menuntut pertanggungjawaban, baik perdata maupun pidana.
9 Tuntutan Aremania
Berikut ini adalah sembilan tuntutan yang Aremania minta dalam somasi mereka:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini.
- Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini.
- Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini.
- Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
- Mendesak Negara, dalam hal ini reprentasi melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
- Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
- Mendesak pelibatan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"