KONTEKS.CO.ID – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) menjatuhkan hukuman berat kepada tiga pihak atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Selain Arema FC, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Merujuk kepada Pasal 68 Huruf (a) jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Sdr. Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak
boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” demikian bunyi keputusan Komdis PSSI untuk Abdul Haris.
“Merujuk kepada Pasal 68 Huruf (a) jo Pasal 19 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Sdr. Suko Sutrisno sebagai Petugas Keamanan (Security Officer) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” bunyi keputusan Komdis PSSI untuk Suko Sutrisno.
Komdis PSSI menyatakan, Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Dia telah lalai serta gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke dalam lapangan pertandingan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Alasan yang sama juga menjadi dasar Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada Suko Sutrisno. Dia juga dinyatakan lalai dan gagal dalam menjalankan tugas.
Pada berita sebelumnya, Arema FC juga mendapat hukuman larangan menggelar pertandingan kandang hingga Liga 1 2022-2023 berakhir. Selain itu, klub juga dijatuhi denda Rp250 juta atas tragedi yang menewaskan 125 orang tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"